Tata Cara Lomba Perkutut (P3SI)

BAB I

PENDAHULUAN
Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut yang diselenggarakan oleh organisasi Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia (P3SI) adalah salah satu bentuk pelaksanaan program organisasi dalam wujud pengukuran keindahan suara burung perkutut hasil penangkaran, pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan oleh para anggota Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia.
Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut melibatkan keikutsertaan banyak fihak dengan berbagai kepentingan, baik dari dalam tubuh organisasi P3SI sendiri maupun instansi terkait dan masyarakat umum.


Agar pelaksanaan konkurs dapat berlangsung dengan baik, tertib, lancar dan aman, diperlukan suatu pedoman yang mengatur pelaksanaan konkurs dan segenap unsur yang terkait didalamnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut atas hasil musyawarah para utusan dari jajaran organisasi P3SI dalam Musyawarah Nasional XVII 2009 Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia yang berlangsung di Citra Land Surabaya pada tanggal 13 dan 14 Nopember 2009 ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Konkurs dan Penjurian Seni Suara Alam Burung Perkutut yang merupakan penyempurnaan dan penambahan atas pedoman pelaksanaan Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut hasil kongres P3SI tahun 2006 di Bali
Pedoman pelaksanaan ini meliputi 3 (tiga) bagian,yaitu :
1.   Tata Cara Penyelenggaraan Konkurs dan Penjurian Seni Suara Alam Burung Perkutut
2.   Tata Cara Penyelenggaraan Konkurs dan Penjurian Burung Perkutut Anakan ( Piyik )
3.   Etika dan Tata Kerja Juri Persatuan Pelestari Perkutut Seluruh Indonesia
Ketiga pedoman tersebut dihimpun dalam satu ketetapan, yaitu :
“TATA CARA KONKURS DAN PENJURIAN SENI SUARA ALAM BURUNG PERKUTUT”.

BAB II

TATA CARA PENYELENGGARAAN KONKURS 
Pasal  1
 Konkurs Seni Suara Alam Burung Perkutut adalah suatu seleksi yang bertujuan   menentukan ukuran nilai keindahan suara burung perkutut peserta konkurs agar dapat ditetapkan peringkatnya dalam urutan kejuaraan.
Keindahan suara alam burung perkutut seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan dan diatur dalam pasal 21 ayat (7).
Penilaian dalam suatu konkurs dilakukan pada tempat dan batas waktu tertentu secara bersamaan terhadap semua burung perkutut peserta konkurs.
Penilaian dalam suatu konkurs dilakukan oleh petugas khusus, yaitu Juri P3SI.

Pasal  2
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN KONKURS
1.         Penanggung jawab konkurs adalah  Pengurus P3SI  baik ditingkat Pusat, Koordinator Wilayah, Koordinator Daerah, serta Sub Koordinator Daerah, sesuai dengan tingkatan konkurs.
2.         Setiap Pengurus di semua tingkatan diwajibkan membetuk Panitia Konkurs.
3.         Pelaksana konkurs adalah panitia tetap yang dibentuk sesuai tingkatan konkurs.
4.         Panitia pelaksana berkewajiban mempersiapkan dan melaksanakan konkurs serta mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada Pengurus sesuai dengan tingkatan.
5.         Untuk Panitia konkurs tingkat nasional seperti yang dimaksud dalam ayat (2) dan (3) pasal ini, penanggung jawab konkurs berkewajiban :
a.  Mengajukan permintaan ijin penyelenggaraan / pelaksanaan konkurs.
b. Membuat laporan tertulis pelaksanaan konkurs.
c.  Permohonan ijin konkurs dan laporan pertanggungjawaban seperti yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini ditujukan kepada Ketua P3SIUp.Ketua II Bidang Konkurs

Pasal  3
TINGKATAN KONKURS
1 .  Tingkatan konkurs dibedakan menurut :
a.  Tingkatan kepengurusan dalam organisasi P3SI
b.  Kualifikasi burung perkutut peserta konkurs
2 .   Mengacu pada ketentuan ayat (1) huruf a pasal ini dibagi dalam 4 (empat) tingkatan yaitu :
Konkurs Nasioal/Internasional
Konkurs Besar
Konkurs Regional
Konkurs Loka/Latber (Latihan berhadiah)
3.  Mengacu pada ketentuan ayat (1) huruf b pasal ini dibagi dalam 6 (empat) kualifikasi burung perkutut peserta konkurs yaitu :
Dewasa Senior
Dewasa Yunior
Pemula
Piyek Senior
Piyek Yunior
Hanging

Pasal  4

Konkurs Tingkat Nasional adalah lomba yang dilaksanakan untuk memperebutkan kejuaraan tingkat Nasional terdiri dari :
Konkurs Tingkat Besar adalah konkurs yang dilaksanakan untuk memperebutkan kejuaraan tingkat wilayah yang dikaitkan dengan peringatan hari hari besar, sejarah dan Nama Tokoh didaerah. Konkurs Besar dibedakan dalam 1 (satu) jenis, yaitu : Konkurs Besar yang sudah terjadwal.
Perebutan Piala Hari Ulang Tahun RI.
Perebutan Piala Kejuaraan Nasional P3SI (KEJURNAS)
Perebutan Piala Hari Ulang Tahun P3SI
Perebutan Piala Cinta Satwa
Perebutan Piala Menteri KLH
Perebutan Piala Hari Pariwisata Cup
Hamengku Buwono Cup
Pahlawan Cup
3.  Konkurs Tingkat Regional adalah konkurs yang dilaksanakan untuk memperebutkan kejuaraan daerah yang menjadi kebanggaan daerah seperti Piala Bupati, Piala Walikota, Piala HUT Kota tempat konkurs dilaksanakan dan sebagainya yang  penjadwalannya diatur oleh pengurus Koordinator Wilayah.
Konkurs Lokal/Latber adalah konkurs yang dilaksanakan sebagai sarana pengembangan organisasi P3SI dengan memberikan kesempatan seluas luasnya kepada anggota baru P3SI atau burung perkutut baru yang  belum terlatih untuk disertakan dalam Konkurs Nasional, Konkurs Besar maupun Konkurs Regional.

Pasal  5
1.  Penanggung jawab Konkurs Tingkat Nasional/Internasional :
a   Penanggung jawab Ketua II Bidang Lomba P3SI Pusat.
b.  Pelaksana adalah Panitia tetap pada tingkat Pusat, Koordinator Wilayah maupun Koordinator Daerah.
c.  Penunjukan Koordinator Wilayah sebagai pelaksana dilakukan menurut giliran.
2.   Penanggung jawab Konkurs Tingkat Besar :
a.  Penanggung jawab adalah Koordinator Wilayah P3SI.
 b.  Pelaksana adalah Panitia tetap baik tingkat  Korwil maupun Korda.
c.  Penunjukan Koordiator Daerah sebagai pelaksana dilakukan menurut giliran yang diatur oleh Koordinator Wilayah.

Pasal  6
PANITIA TETAP KONKURS
 1.  Panitia tetap konkurs di setiap tingkat konkurs disusun sebagai berikut :
Seorang Ketua Panitia.
Seorang Sekretaris atau lebih.
Seorang atau lebih Bendahara panitia.
2     Panitia dilengkapi dengan beberapa seksi seksi disesuaikan dengan kebutuhannya, seperti :
Penanggung jawab pendaftaran peserta.
Penanggung jawab lapangan dan perlengkapannya
c.   Penanggung jawab publikasi dan dokumentasi
Penanggung jawab keamanan
e.   Penanggung jawab pelayanan juri, perumus dan Complain Peserta
Penanggung jawab konsumsi
Penanggung jawab penggalangan sponsor
Dan lain lain.

Pasal  7
BIAYA KONKURS
Dana konkurs didapat dari :
a.   Uang pendaftaran peserta konkurs.
Sumbangan dari anggota atau simpatisan yang sifatnya tidak mengikat.
Bantuan yang didapat dari hasil kerja sama dengan lembaga, instansi atau perorangan yang bersedia menjadi sponsor atau donatur konkurs.
2.    Besarnya biaya pendaftaran peserta seperti yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini ditetapkan :
Untuk Konkurs Nasional sebesar max. Rp. 150.000,-
Untuk Konkurs Besar sebesar max.      Rp. 100.000,-
Untuk Konkurs Regional sebesar max. Rp.   75.000,-
Untuk Konkurs Lokal / Latber max.       Rp.    60.000,-
Untuk Konkurs Khusus/Internasional ditetapkan oleh penanggung jawab konkurs.
Biaya administrasi penyelenggaraan Konkurs sebesar harga satu ticket per blok dikalikan jumlah blok burung yang dikerek , sedangkan kelas burung piyik senior, piyik yunior, serta piyik hanging tidak dipungut biaya. Biaya tersebut sudah harus dikirim/transfer pada saat permintaan juri.
Setoran untuk P3SI Pusat :
Konkurs Tingkat Nasional
Konkurs Tingkat Besar
Setoran untuk Koordinator Wilayah :
Konkurs Tingkat Regional
Setoran untuk Koordinator Daerah             
Konkurs Tingkat Lokal/Latber (Latihan berhadiah)

Pasal  8
LAPANGAN  KONKURS
 1.  Yang dimaksud dengan lapangan konkurs adalah lapangan yang digunakan sebagai tempat pemancangan tiang tiang kerekan/gantangan bagi burung perkutut peserta konkurs.
Disekitar lapangan konkurs harus tersedia tempat khusus untuk keperluan :
Sekretariat Panitia
Perumusan nilai
c.   Penempelan hasil nilai
Pelayanan konsumsi
Pengunjung/undangan
Dan lain lain.
3    Semua persyaratan lapangan konkurs serta perlengkapannya diatur sebagai berikut :
Bentuk lapangan hendaknya segi empat (bujur sangkar atau empat persegi panjang)
b.  Lapangan dibagi dalam blok per blok , masing-masing blok dipancang 36 (tiga puluh enam) atau sampai dengan 42 (empat puluh dua) tiang kerekan/gantangan.
Jarak antara tiap tiang kerekan ditentukan 3,5 (tiga setengah) atau 4 (empat) meter.
Tinggi tiap tiang kerekan ditentukan :
7 (tujuh) meter untuk kerekan yang berjarak 3,5 meter.
7,5 (tujuh setengah) meter untuk kerekan yang berjarak 4 meter.
Diantara tiap blok penilaian hendaknya terdapat jalur pemisah selebar 1,5 (satu setengah) sampai 2 (dua) kali jarak tiang kerekan.
Untuk membedakan kedudukan kelompok tiang kerekan didalam bloknya, pangkal tiang kerekan diberi warna setinggi 1,5 (satu setengah) sampai 2 (dua) meter. Setiap blok penilaian diberi warna yang berbeda dengan blok penilaian lainnya.
Dibagian tepi lapangan konkurs harus tersedia jalur yang memisahkan antar arena konkurs dan tempat pengunjung, lebar jalur pemisah tersebut sekurang kurangnya 7 (tujuh) meter.
Untuk Konkurs tingkat Nasional atau Besar, lokasi dan kondisi lapangan harus layak dan benar (dikoordinasikan dengan Ketua Bidang  konkurs P3SI Pusat atau Ketua Bidang konkurs Koordinator Wilayah).

Pasal   9
PERLENGKAPAN PENILAIAN

Yang dimaksud dengan perlengkapan penilaian adalah perangkat yang digunakan oleh personil lapangan dalam melaksanakan proses penilaian.
Perlengkapan penilaian terdiri dari :
Perlengkapan administrasi lapangan
Perlengkapan pembantu (tanda penilaian)Lembar lembar kartu usulan perubahan nilai
Perlengkapan administrasi terdiri dari :
Lembar lembar blanko penilaian

Lembar lembar blanko perumusan nilai
Lembar lembar blanko complain peserta
Perlengkapan pembantu penilaian terdiri dari bendera bendera tanda penilaian dan bendera bendera koncer yang jenis dan fungsinya diatur dalam pasal 23 ayat (2), (3) dan (4) perlengkapan perlengkapan tersebut diatas menjadi tanggung jawab panitia.

Pasal  10
PERSONIL LAPANGAN

Yang dimaksud dengan personil lapangan adalah orang orang karena tugas dan wewenangnya berhak berada dalam lapangan konkurs pada saat proses penilaian berlangsung.
Personil lapangan terdiri dari :
a.  Tim Juri yang beranggotakan : Dewan Juri, Koordinator, dan Juri Penilai berdasarkan jumlah Kelas dan jumlah Blok yang direncanakan dalam setiap Konkurs.
Apabila didalam 1 (satu) Kelas digelar 1 sampai dengan 2 Blok akan terdapat :
                 1 (satu) orang Dewan Juri
                 1 (satu) orang Koordinator
                 1 (satu) atau 2 (dua) orang Juri Penilai sesuai dengan jumlah Blok yang ada.
Apabila didalam 1 (satu) Kelas digelar 3 sampai dengan 4 Blok akan terdapat :
                 1 (satu) orang Dewan Juri
                 2 (dua) orang Koordinator
                 3 (tiga) atau 4 (empat) orang Juri Penilai sesuai dengan jumlah Blok yang ada.
Beberapa orang perumus yang diperlukan.
Petugas pembantu juri sebagai penancap bendera tanda penilaian yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah blok yang direncanakan.
d. Petugas panitia yang melayani keperluan lapangan, terdiri dari :
          1 )   Petugas pengantar makanan/minuman.
          2 )   Petugas pelepas burung lepasan.
          3 )   Petugas perumus yang mengambil/menyerahkan lembar penilaian.
          4 )   Petugas keamanan bila diperlukan.

Pasal  11
TANDA–TANDA PENGHARGAAN
 Pemenang dalam konkurs Tingkat Nasional, Besar, Regional dan Lokal/Latber berhak pendapat tanda penghargaan yang berupa piala/trophy, medali dan piagam penghargaan.
1.   1 (satu) buah Piala/Trophy bergilir
2.  Jumlah Piala/Trophy tetap disesuaikan dengan jumlah blok yang direncanakan, dan tiap bloknya memperebutkan 5 (lima) buah Piala/Trophy.
3.   Piala/Trophy kejuaraan terdiri :
      a.   Konkurs Nasional : Juara  I  s/d  XX (disesuaikan dengan jumlah blok).
      b.   Konkurs Besar : Juara  I s/d  XV  (disesuaikan dengan jumlah blok).
4.   Khusus di dalam Konkurs tingkat Nasional :
      Medali Emas untuk Juara  I  s/d  III  kelas Dewasa Senior dan Yunior.
5.   Piagam Penghargaan dari P3SI sesuai tingkatan lomba.
6.   Bila memungkinkan, dapat juga diberikan 1 (satu) buah Piala/Trophy khusus untuk Juara Favorit.

Pasal  12
INSENTIF JURI, PERUMUS DAN UNSUR PENGURUS PUSAT

1. Juri/Perumus yang bertugas berhak menerima insentif menurut ketentuan tingkatan sebagai berikut :
Juri/Perumus Nasional sebesar 4 (empat) kali harga tiket gantangan, transportasi (standar bus AC), penginapan serta konsumsi selama kehadiran yang bersangkutan.
Juri/Perumus Senior sebesar 3,5 (tiga setengah) kali harga tiket gantangan, transportasi dan akomodasi.
Juri/Perumus Yunior sebesar 3 (tiga) kali harga tiket Gantangan, transportasi dan akomodasi.
Penancap bendera minimal Rp. 50.000,-
Untuk Pengurus Pusat yang dimaksud adalah anggota Pengurus Pusat yang menghadiri Konkurs Nasional, Konkurs Besar dan Konkurs Regional untuk melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya menyangkut segi pengawasan pelaksanaan konkurs dan penjurian mewakili Ketua Umum dan/atau unsur pengurus Pusat yang hadir atas undangan     penanggung jawab konkurs.
Unsur Pengurus Pusat yang mewakili Ketua Umum P3SI berhak mendapat insentif minimal sebesar yang diberikan kepada juri yang bertugas.
Unsur Pimpinan Pusat yang hadir atas undangan penanggung jawab konkurs berhak mendapat insentif berupa biaya transportasi, biaya penginapan dan konsumsi selama kehadiran yang bersangkutan.

BAB  III
JURI DAN PERUMUS
Pasal  13
JURI
 1    Juri dalam konkurs burung perkutut adalah personil dalam jajaran organisasi P3SI yang telah secara sah mendapat surat pengangkatan sebagai juri yang dikeluarkan oleh pengurus P3SI menurut tingkatan seperti diatur dalam pasal 14 ayat (1) s/d (4)
2     Juri P3SI yang bertugas dalam konkurs mempunyai tanggung jawab dalam memberikan penilaian yang hasilnya akan menentukan peringkat kejuaraan dalam konkurs.
3.   Untuk melaksanakan tugas juri P3SI selalu berdasarkan Surat Tugas yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (1) dan (2)
4.   Juri Penilai dalam konkurs seni suara alam burung perkutut adalah 1 (satu) orang juri pada setiap bloknya dan dirolling searah  jarum jam atau ditentukan atas kesepakatan panitia dan pengawas konkurs.
Dalam pelaksanaan penjurian akan terdapat 1 (satu) Tim Juri yang beranggotakan :
Kode etik juri penilai lebih lanjut diatur dalam Etika dan Tata Kerja Juri.
1 (satu) atau lebih juri penilai 
1 (satu) orang Dewan Juri pada setiap kelas dan bertanggung jawab atas penilaian di Kelasnya masing–masing. (Jumlah Dewan Juri disesuaikan dengan jumlah Kelas yang disediakan oleh panitia konkurs).
1 (satu) orang atau lebih Koordinator yang tugasnya membantu menginformasikan kepada juri penilai lainnya apabila dirasa ada burung yang kwalitasnya lebih menonjol pada setiap bloknya.
Dewan serta Koordinator tidak berhak menilai langsung suara burung dalam konkurs.

Pasal  14
PERUMUS
 1.  Perumus dalam konkurs P3SI adalah bagian dari tim juri yang bertugas merumuskan nilai yang diberikan oleh juri penilai agar dapat ditentukan peringkat kejuaraan.
2.   Bagi penanggung jawab konkurs yang menggunakan tenaga perumus dari wilayah koordinator lain dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Korwil tempat dimana perumus yang dimaksud berdomisili.
3. Surat tugas Perumus dikeluarkan oleh Ketua Koordinator Wilayah tempat domisili Perumus, dengan tembusan Ketua Umum P3SI Up. Ketua III Bidang Kejurian.
4.   Perumus mempertanggungjawabkan hasil perumusannya kepada ketua panitia pelaksana konkurs/Dewan juri dalam bentuk daftar hasil perumusan yang berupa urutan peringkat kejuaraan dalam konkurs.
5.  Hasil kejuaraan baru dapat diumumkan setelah hasil perumusan mendapat pengesahan dan ditandatangani oleh Dewan juri.
6.  Tata cara perumusan nilai diatur dalam pasal 25 ayat (1) s/d (6).
7.   Untuk pelaksanaan tugasnya perumus berhak mendapat insentif sebagaimana diatur dalam pasal 12.

Pasal  15
PENGANGKATAN JURI/PERUMUS
1.   Seseorang dapat diangkat menjadi juri/perumus setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.   Persyaratan Umum
      1)   Warga Negara Indonesia.
      2)  Didalam masa pengangkatan juri/perumus baru, usia tidak  kurang dari 20 tahun dan tidak lebih dari 35 tahun.
      3)  Tidak buta aksara.
      4)  Tidak menyandang cacat atau kelemahan fisik lain yang dapat mengganggu atau mempengaruhi pelaksanaan tugas sebagai juri, terutama masalah indera mata dan telinga.
      5)  Jujur dan bertanggungjawab.
      6)  Bersedia mentaati segenap peraturan yang berlaku dalam organisasi P3SI.
      7)  Bersedia diangkat menjadi juri.
b.   Persyaratan Khusus.
      1)   Mampu mengenali, memahami dan membandingkan kwalitas keindaan suara alam burung perkutut dan menterjemahkannya dalam bentuk nilai menurut  sistim penilaian yang berlaku.
2)   Mampu berkonsentrasi secara baik dalam melaksanakan tugas penilaian dan penuh rasa percaya diri.
 3)   Dinyatakan lulus diklat untuk kenaikan tingkatan juri.
Tingkatan Juri/perumus terdiri dari 3 (tiga) tingkat yaitu :
a. Juri/Perumus tingkat Nasional
b. Juri/Perumus tingkat Senior
c. Juri/Perumus tingkat Yunior
Setiap tingkatan juri/perumus P3SI ditetapkan melalui surat keputusan yang keluarkan oleh organisasi P3SI dengan tingkatan kewenangan yang diatur sebagai berikut :
a.   Surat Keputusan pengangkatan Juri/Perumus Nasional dikeluarkan oleh Ketua Umum P3SI setelah calon juri/perumus nasional yang bersangkutan memenuhi persyaratan :
     1)   Telah menjalani masa bhakti sebagai juri senior selama 3 (tiga) tahun dan/atau telah melaksanakan tugas penjurian sebagai juri senior minimal sebanyak 50 (lima puluh) kali yang dibuktikan dengan copy/salinan surat tugas atau berita acara pelaksanaan tugas penjurian.
      2)   Dalam melaksanakan tugasnya dinilai berprestasi baik.
      3) Diusulkan oleh Ketua Koordinator Wilayah tempat Juri yang bersangkutan berdomisili.
      4)  Mendapat rekomendasi dari Ketua III Bidang Kejurian.   
b.   Surat Keputusan pengangkatan Juri/Perumus Senior P3SI dikeluarkan oleh Ketua Koordinator Wilayah P3SI setelah calon juri senior yang bersangkutan memenuhi  persyaratan :
1)   Telah menjalani masa bhakti sebagai juri yunior selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan/atau telah melaksanakan tugas penjurian sebagai juri yunior minimal sebanyak 45 (empat puluh lima) kali yang dibuktikan dengan salinan/copy  surat tugas atau berita acara pelaksanaan tugas penjurian.
2)  Dalam melaksanakan tugas dinilai mempunyai prestasi baik.
3)   Diusulkan oleh Ketua Koordinator Daerah P3SI tempat juri yang bersangkutan berdomisili.
  4)    Mendapat rekomendasi dari Ketua III Bidang Kejurian Koordinator Wilayah setempat.
c.   Surat Keputusan pengangkatan Juri/Perumus Yunior P3SI dikeluarkan oleh Ketua Koordinator Wilayah P3SI tempat calon juri yunior/perumus yang bersangkutan      berdomisili setelah calon juri/perumus yang bersangkutan memenuhi persyaratan :
1) Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon juri atau telah mendapat pembinaan sebagai calon juri yang dilaksanakan oleh Koordinator Daerah.
2 )  Berprestasi baik selama masa pembinaan atau lulus dalam pendidikan dan latihan calon juri.
3)      Diusulkan oleh Ketua Sub Koordinator Daerah P3SI tempat calon juri yang bersangkutan dibina.
 4) Mendapat rekomendasi dari Ketua III Bidang Kejurian Koordinator Wilayah setempat.
4.   Tingkatan Juri/Perumus P3SI sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal ini dikaitkan dengan kewenangannya bertugas dalam konkurs yang diselenggarakan P3SI menurut tingkatannya diatur sebagai berikut :           
a)   Juri Nasional P3SI berwenang ditugaskan dalam semua tingkat konkurs secara proporsional.
b)   Juri Senior P3SI berwenang ditugaskan dalam konkurs besar, konkurs regional dan konkurs lokal/Latber.
c)   Juri Yunior P3SI berwenang ditugaskan dalam konkurs regional (dengan bimbingan dari juri nasional atau juri senior yang berpengalaman) dan dalam konkurs lokal/Latber.
d)   Calon juri yang dimaksud dalam ayat (3) huruf c pasal ini dapat ditugaskan dalam konkurs lokal/Latber dengan bimbingan dan pengawasan juri nasional atau juri senior yang sudah berpengalaman.

Pasal  16
PEMBERHENTIAN JURI/PERUMUS
 Juri/Perumus P3SI dapat diberhentikan sebagai Jur/Perumus P3SI bilamana :
1.  Telah berusia 60 tahun.
Kepada yang bersangkutan akan diberikan surat keputusan purna bakti sebagai juri oleh pengurus P3SI Pusat.
Juri/Perumus yang telah purna bakti apabila masih dibutuhkan oleh organisasi masih dapat ditugaskan kembali.
Kepada juri yang purna bakti diberikan tanda Penghargaan.
2.  Karena suatu hal yang tidak dapat dielakkan dan/atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Jur/Perumus P3SI.
Kepada yang bersangkutan akan diberikan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai juri P3SI.
Kepada yang bersangkutan diberikan tanda penghargaan.
3.  Atas permintaan sendiri.
4.  Meninggal dunia, kepada keluarga atau ahli warisnya akan diberikan tanda penghargaan.
5.   Melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin organisasi dan telah mendapat surat keputusan dari Dewan Pengurus. Kepada yang bersangkutan diberikan surat keputusan pemberhentian sebagai Juri/Perumus P3SI.
6.  Melakukan perbuatan yang langsung atau tidak langsung dapat menurunkan citra/martabat juri serta nama baik P3SI, seperti penipuan, suap, joki serta perbuatan pidana yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

Pasal  17
 Surat Keputusan pemberhentian Juri/Perumus P3SI sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dikeluarkan oleh Ketua Umum P3SI.

Pasal  18
 1.   Untuk melaksanakan tugas penjurian/perumusan, juri/perumus P3SI mendapat surat tugas dengan ketentuan :
        a.   Untuk Konkurs Tingkat Nasional :
1)   Surat tugas dikeluarkan oleh Ketua III Bidang Kejurian P3SI Pusat, diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum P3SI.
         2)   Koordinator Wilayah yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a.1) pasal ini adalah Korwil tempat Juri Nasional P3SI yang  bersangkutan berdomisili.
           3)  Juri/perumus yang melaksanakan tugas dalam setiap konkurs ditetapkan oleh pengurus pusat P3SI berdasarkan catatan prestasi setiap juri/perumus  dengan memperhatikan komposisi daerah asal (domisili).
     b.   Untuk Konkurs Besar, Konkurs Regional dan Konkurs Lokal/Latber.
               1)   Surat tugas dikeluarkan oleh Ketua Koordinator Wilayah P3SI tempat juri/perumus yang bersangkutan berdomisili.
           2)    Juri/Perumus yang akan ditugaskan didasarkan pada permintaan Panitia Penyelenggara dengan memperhatikan tingkatan konkurs, prestasi, dedikasi,  loyalitas dan tidak tercela, perputaran tugas secara adil bagi semua juri/perumus yang ada.
  3)    Penugasan terhadap juri disesuaikan dengan tingkat konkurs sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (4).
 4)     Mendapat persetujuan dari Ketua III Bidang Kejurian/Ketua Juri Koordinator Wilayah yang bersangkutan.
2.  Penugasan juri/perumus dari suatu wilayah koordinator ke wilayah koordinator lainnya diatur sebagai berikut :
      a.   Koordinator Wilayah selaku penanggung jawab yang memerlukan juri/perumus mengajukan  surat permintaan juri/perumus kepada Koordinator Wilayah yang memiliki juri/ perumus yang dikehendaki sesuai dengan tingkat konkurs dan tata cara sebagai berikut :
1)    Boleh mengusulkan atau menyebutkan nama juri/perumus yang dikehendaki. Apabila juri yang dikehendaki berhalangan, dapat diganti (Koordinasi antar Korwil).
 2)   Menjelaskan tentang konkurs yang dilaksanakan.
 3)   Mengirimkan tembusan kepada Ketua Umum P3SI Up. Ketua III Bidang Kejurian dan Ketua Juri.
 4) Dikirimkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum konkurs dilaksanakan.
b.   Surat tugas Juri/Perumus dikeluarkan oleh Ketua III Bidang Kejurian, diketahui dan disetujui oleh Ketua Koordinator Wilayah tempat domisili Juri, dengan tembusan Ketua Umum P3SI Up. Ketua III Bidang Kejurian P3SI.
Kewajiban Juri/Perumus seterimanya surat tugas antara lain :
a.   Menunjukkan/menyerahkan surat tugas kepada Ketua Koordinator Wiayah yang mengundangnya.
b.   Bilamana berhalangan hadir untuk memenuhi tugasnya diwajibkan melapor kepada Ketua Penanggung Jawab Lomba sekurang kurangnya 5 (lima) hari sebelum lomba dilaksanakan.
4.   Dalam hal juri yang diundang belum/tidak melapor pada waktu yang sudah ditentukan dan/atau belum hadir pada saat konkurs akan dilaksanakan, penanggung jawab lomba      berhak memberikan surat mandat, pengganti surat tugas kepada juri pengganti untuk memenuhi komposisi juri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4). Dan dalam      keadaan terpaksa/mendesak penanggung jawab dapat mengabaikan ketentuan pasal 14 ayat (4) tersebut.

Pasal  19
HAK SERTA KEWAJIBAN JURI/PERUMUS
 1.   Juri/Perumus yang bertugas dalam konkurs P3SI berhak :
a.   Memberikan penilaian kepada burung perkutut peserta lomba menurut sistim penilaian yang berlaku dan hasil penilaiannya adalah mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.
 b.   Mendapat perlindungan secara fisik maupun non fisik dari penanggung jawab konkurs atas segala akibat yang timbul atas tugasnya.
2.   Menolak bertugas atau melanjutkan tugasnya bilamana :
a.   Penanggung jawab memaksakan sistim penilaian yang menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan oleh P3SI.
 b.   Terjadi suatu hal yang diperkirakan dapat mengancam keselamatan dirinya, sementara panitia/pelaksana tidak mampu mengatasinya.
3.   Disamping menerima insentif sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (1) huruf a juri yang bertugas dalam konkurs P3SI wajib :
a.   Menyerahkan/menunjukkan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat  (2) huruf b.
b.   Melaksanakan tugas penjurian menurut sistim/tata cara yang ditetapkan oleh P3SI.
c.   Dalam melaksanakan tugas penjurian, juri dan perumus diwajibkan menggunakan kaos seragam, bercelana panjang gelap dan bersepatu.
4.   Juri/Perumus P3SI yang bertugas tidak dibenarkan :
      a.   Mengikut sertakan burung perkutut miliknya dalam konkurs dimana yang bersangkutan sedang bertugas.
      b.   Memprioritaskan burung perkutut milik orang tertentu.
      c.   Berkolusi dengan pemilik burung perkutut yang disertakan dalam konkurs.
      d.   Melaksanakan penjurian tanpa surat yang sah.
      e.   Merokok, menggunakan HP dan berkaca mata hitam saat melakukan penjurian.

Pasal  20
SANKSI
 1.   Sanksi organisasi dapat dijatuhkan kepada juri, penanggung jawab maupun peserta konkurs dalam hal terjadi penyimpangan/pelanggaran terhadap tata cara konkurs dan      penjurian.
2.   Tingkatan sanksi terdiri dari :
      a.  Sanksi Ringan
      b.  Sanksi Sedang
      c.  Sanksi Berat
3.   Jenis sanksi terdiri dari :
      a.  Sanksi Ringan berupa :
           1).  Peringatan lisan.
           2).  Peringatan tertulis.
           3).  Scorsing selama 3 (tiga) bulan tidak boleh bertugas disemua tingkatan konkurs.
      b.  Sanksi Sedang berupa :
           Scorsing selama 6 (enam) bulan tidak boleh bertugas  disemua tingkatan konkurs.
      c.  Sanksi Berat berupa :
           1).  Scorsing 1 (satu) tahun tidak boleh bertugas disemua tingkatan konkurs.
           2).  Pemberhentian sebagai Juri/Perumus.
4.   Jenis pelanggaran terdiri dari :
      a. Pelanggaran Ringan berupa :
          1). Merokok diwaktu bertugas.
          2). Berkaca mata hitam diwaktu bertugas.
          3). Bercakap cakap dengan peserta diwaktu bertugas.
          4). Memakai topi diwaktu bertugas.
          5). Diam ditempat dan tidak bergerak didalam Blok.
      b. Pelanggaran sedang berupa :
          1). Menerima HP dan bercakap cakap/komunikasi dengan HP waktu tugas.
          2). Memberi nilai kosong terhadap burung yang mendapat koncer.
          3). Salah memberikan instruksi terhadap tukang tancap bendera.
      c. Pelanggaran berat berupa :
          1). Sengaja menaikkan nilai, padahal burung tidak bunyi.
          2). Sengaja memberikan nilai lebih yang tidak sesuai dengan kualitas burung.
          3). Sengaja berusaha memenangkan burung tertentu.
          4). Memberikan nilai tidak sesuai AD/ART.
5. Bagi penanggung jawab konkurs (Korwil/Korda), dikaitkan dengan berat/ringannya penyimpangan/pelanggaran dan akibat yang timbul karenanya dapat dikenakan sanksi berupa :
   a.   Surat teguran
   b.   Surat Keputusan yang menyatakan tidak sahnya penilaian dan hasil/kejuaraan dalam konkurs yang dilaksanakan.
6.   Bagi peserta dikaitkan dengan berat/ringannya pelanggaran dan akibat yang dapat ditimbulkan karenanya dapat  dikenakan sanksi berupa :
     a.  Peringatan lisan oleh Pengawas/Penanggung Jawab konkurs.
      b.  Diskualifikasi penilaian terhadap burung yang dikonkurskan.
     c.  Pemberhentian sementara sebagai anggota P3SI (skorsing).
      d.  Pemberhentian permanen sebagai anggota P3SI.
7.   Bagi Juri / Perumus yang berprestasi, akan diberikan penghargaan dari P3SI.

BAB 1V
SISTIM PENILAIAN DALAM KONKURS BURUNG PERKUTUT

Pasal 21
 1.  Nilai dalam konkurs burung perkutut adalah pernyataan perbandingan keindahan suara, yang diwujudkan dalam angka angka tertentu sebagaimana diatur dalam ayat (8) pasal ini.
2.   Dalam memberikan penilaian, juri dan koordinator  bertanggung jawab penuh kepada Dewan juri.
3.   Dewan juri bertanggung jawab atas keseluruhan proses penilaian dan hasil penilaian serta akibat yang timbul karenanya.
4.  Sehubungan dengan akibat yang timbul dari pengaturan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini, segala bentuk pertanyaan keseluruhannya hanya dapat disampaikan kepada dewan juri dan hanya dewan juri yang berhak menanggapi.
5.   Untuk memberikan tanggapan atas hal –hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, dewan juri berhak bertanya dan meminta pertanggungjawaban dari juri penilai yang dipimpinnya.
6.   Segala bentuk pertanyaan, keberatan atau protes yang diajukan akan ditanggapi apabila disalurkan melalui penanggung jawab dan/atau panitia pelaksana secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan panitia.
7.   Penilaian keindahan suara alam burung perkutut dalam konkurs P3SI dirinci dalam 5 (lima) kategori penilaian, yaitu :
      a. Suara depan, dengan kriteria panjang, mengayun/membat, bersih.
      b. Suara tengah, dengan kriteria bertekanan, lengkap dan jelas.
      c. Suara ujung, dengan kriteria bulat, panjang dan mengalun.
      d. Irama, dengan kriteria senggang, lenggang, elok dan indah.
      e. Dasar suara, dengan kriteria tebal, kering, bersih/jernih/sengau (ng).
8.   Untuk setiap kategori penilaian harus didasarkan pada kriteria suara burung yang semestinya, diberikan nilai dengan angka satuan sekurang kurangnya 8 (delapan) dan sebanyak banyaknya 9 (sembilan) dengan ketentuan :
a.   Penilaian angka diberikan secara berurutan dimulai dari angka : 8, 8½, 8¾, dan 9 jika benar benar maksimal.
b.   Teknis pemberian angka setengah (½) dan seperempat (¾) diputuskan di dalam setiap technical meeting yang diadakan sebelum konkurs.
c.   Penerapan angka pecahan itu selanjutnya diinformasikan kepada peserta konkurs sebelum konkurs dimulai.

Pasal  22
PENGGUNAAN PERANGKAT PENILAIAN
 1.   Perangkat penilaian dalam fokus P3SI terdiri dari :
 a. Lembar penilaian untuk juri penilai.
b. Lembar pencatatan proses penilaian dan nominasi kejuaraan.
c. Lembar pencatatan untuk perumusan nilai.
d. Lembar pencatatan proses penilaian dan nominasi juara.
e. Daftar urutan kejuaraan (hasil pengolahan nilai)
f. Bendera dan bendera koncer.
2.   Lembar penilaian untuk juri penilai dibagi dalam 9 (sembilan) kolom isian :
a. Kolom nomor tiang kerekan.
b. Kolom nilai suara depan.
c. Kolom nilai suara tengah.
d. Kolom nilai suara ujung.
e. Kolom irama.
f. Kolom nilai dasar suara.
g. Kolom jumlah nilai
h. Kolom paraf juri
(1) Sampai dengan nilai 43 paraf juri penilai
(2) Nilai 43 ½  paraf Koordinator Juri
(3) Nilai 43 ¾ dan seterusnya paraf Dewan Juri
i. Kolom nama dan tanda tangan juri penilai.
3.   Lembar pencatatan proses penilaian dan nominasi juara (Dipergunakan oleh Koordinator Juri dan Dewan Juri) :
a. Kolom nomor tiang kerekan.
b. Kolom jumlah nilai pada babak I.
c. Kolom jumlah nilai pada babak II.
d. Kolom jumlah nilai pada babak  III
e. Kolom jumlah nilai pada babak IV.
f.  Kolom urutan juara.
g. Kolom nama dan tanda tangan Koordinator Juri atau Dewan Juri yang bertugas.
4.   Lembar pencatatan untuk perumusan nilai dibagi dalam 9 (sembilan) kolom :
a.  Kolom nomor tiang kerekan.
b.   Kolom jumlah nilai babak I.
c.   Kolom jumlah nilai babak II.
d.   Kolom jumlah nilai babak III.
e.   Kolom jumlah nilai babak IV.
f.    Kolom jumlah nilai 2 (dua) babak terbaik.
g.   Kolom jumlah nilai babak babak diluar 2 (dua) babak terbaik.
h.   Kolom pencatatan peringkat.
5.   Kartu kerekan/gantangan untuk peserta berisikan :
a.   Kolom nomor kerekan.
b.  Identitas Burung.
c.   Identitas Pemilik burung.
d.   Kolom kolom kriteria suara burung.
e.   Kolom jumlah nilai per babak.
f.    Di belakang kartu gantangan wajib dicantumkan rincian kriteria suara burung dan tata cara penilaian.

Pasal  23
PELAKSANAAN PENILAIAN
(DEWASA)
 1.   Penilaian dilaksanakan secara tertulis dengan memberikan angka angka seperti yang diatur dalam pasal 21 ayat (8) dan (9), diisikan dalam kolom kolom yang tersedia dalam lembar penilaian oleh juri penilai.
2.  Penilaian awal dapat diberikan setelah burung peserta konkurs berbunyi, dan diberikan bendera tanda bunyi dengan nilai 42 ( empat puluh dua ). 
3.  Bilamana jumlah nilai mencapai 42½ (empat puluh dua setengah) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 2 (dua) kali. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer satu warna (kuning).
4.  Bilamana jumlah nilai mencapai 43 (empat puluh tiga) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 3 (tiga) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer 2 (dua)  warna (kuning, hijau).
5.  Untuk jumlah nilai 43¼  (empat puluh tiga seperempat) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 4 (empat) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer dua warna (Kuning, hijau) ditambah bendera hitam.
6.   Untuk jumlah nilai 43½  (empat puluh tiga setengah) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 5 (lima) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer tiga warna (Kuning, hijau, putih).
Untuk jumlah nilai 43¾   (empat puluh tiga tiga perempat) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 6 (enam) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer tiga warna (Kuning, hijau, putih) ditambah bendera hitam.
Untuk jumlah nilai 44 (empat puluh empat) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai  telah berbunyi sekurang kurangnya 7 (tujuh) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer empat warna (Kuning, hijau, putih, biru).
Untuk jumlah nilai 44¼ ( empat puluh empat seperempat ) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai  telah berbunyi sekurang kurangnya 8 (delapan) kali berturut- turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer empat warna (Kuning, hijau, putih, biru) ditambah bendera hitam.
 10.   Untuk jumlah nilai 44½  (empat puluh empat setengah) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 9 (sembilan) kali  berturut- turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer lima warna (Kuning, hijau, putih, biru, merah)
11.   Untuk jumlah nilai 44¾ (empat puluh empat tiga perempat) dapat diberikan oleh juri penilai apabila burung yang dinilai telah berbunyi sekurang kurangnya 10 (sepuluh) kali berturut-turut serta memenuhi syarat keindahan suara. Untuk yang sudah dinilai diberikan bendera koncer lima warna (Kuning, hijau, putih, biru, merah) ditambah bendera hitam.
Untuk jumlah nilai 45 (empat puluh lima) adalah nilai sempurna yang hanya dapat diberikan kepada burung yang telah memenuhi persyaratan :
Memenuhi semua kriteria keindahan suara yang ditentukan.
Berbunyi lebih dari 10 (sepuluh) kali berturut-turut tanpa kesalahan atau penurunan kwalitas dan disaksikan dan disepakati bersama oleh juri penilai, koordinator dan Dewan Juri. Bagi burung yang mendapat jumlah nilai 45 (empat puluh lima) diberikan tanda penilaian berupa koncer khusus atau Istimewa.

Pasal  24
 1. Penilaian dalam konkurs P3SI dilaksanakan dalam 4 (empat) babak penilaian.
 2.  Tiap babak penilaian ditentukan sekurang kurangnya 40 (empat puluh) menit dan selama lamanya 50 (lima puluh) menit.
 3. Penilaian dilaksanakan per babak dan setiap babaknya diberikan jeda waktu 5 (lima) menit untuk pengecekan/control hasil penilaian dan pertukaran juri penilai.
 4. Bilamana terjadi gangguan alam yang dapat mengganggu proses penilaian atau mengancam keselamatan burung peserta konkurs bisa dihentikan, akan tetapi kejuaraan  dapat ditentukan apabila penilaian sudah berlangsug 2 (dua) babak dan hasilnya sah.

BAB V
PENENTUAN KEJUARAAN

Pasal  25
 1.  Urutan kejuaraan didapat dari hasil perumusan nilai yang dilakukan oleh petugas perumus berdasarkan nilai nilai yang diberikan oleh juri, koordinator dan Dewan Juri.
2.  Urutan kejuaraan ditentukan oleh :
     a. Membandingkan jumlah nilai 2 (dua) babak terbaik.
     b. Apabila jumlah nilai dua babak terbaik sama, maka dibandingkan nilai dari babak lainnya, selain nilai dari babak-babak yang sudah dibandingkan.
  c. Apabila perbandingan nilai seperti yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b tetap menghasilkan jumlah yang sama, maka akan ditinjau perbandingan nilai dasar suara.
     d. Bila masih terjadi persamaan nilai, kemudian dibandingkan nilai irama.
     e. Bila masih tetap mendapatkan perbandingan nilai yang sama, kemudian berturut-turut dibandingkan nilai suara ujung dan suara tengah serta suara depan.
     f.  Apabila jumlah nilai dua babak terbaik sama dan jumlah nilai dari dua babak yang lainnya juga sama maka akan ditinjau burung yang mempunyai nilai tonjolan lebih tinggi dari yang lain harus dimenangkan.
g. Apabila semua upaya nilai perbandingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a s/d f masih tetap menghasilkan perbandingan nilai yang sama, penentuan peringkat kemenangan dilakukan melalui undian yang dilakukan oleh pemilik, wakilnya atau peserta lain.


Klangenan (Tidak Dijual)

TIDAK UNTUK DIJUAL

Nama : Brondhol (bpl)




Jantan. Usia 1 tahun up. Hasil silaturahmi dengan Kios Har PASTY di awal Januari 2015. Keunikan : Mentalnya juara. baru 2 hari di rumah baru langsung bunyi. Dan sangkar dipindah kemanapun tetap bunyi. Manggungnya tembus kristal. Terpantau gacor di pagi, siang, dan sore hari.




Nama : Sronto (bpl)





Jantan. Usia 1 tahun up. Hasil ngombyok di PASTY, pertengahan Januari 2015. Keunikan: Ules/motif bulunya menarik. Terpantau jumlah bulu ekornya 13 helai. Belum terlalu gacor. Manggungnya cenderung lelah, tempo sedang.



Nama : Elvis (bpb)







Jantan. Usia 2 bulan. Ring Alda. Hasil ngombyok bpb di Kios Har PASTY, pertengahan Januari 2015. BPB pertama yang saya pelihara dari bakalan. Keunikan: Mentalnya bagus. Manggungnya masih dalam tahap dhudhuk. Irama masih cenderung cepat.

Sangkar Kayu VS Sangkar Besi

Mana yang lebih baik?
Ini pertanyaan menarik. Keduanya memiliki keunggulan dan kelemahannya.

Sangkar Kayu
  • Harga lebih murah (dengan ukuran yang sepadan dengan sangkar besi)
  • Secara visual nampak lebih artistik dan match dengan isi sangkar
  • Lebih banyak pilihan bentuk, warna, dan kekokohan
  • Kekurangannya adalah pada tingkat keamanan. Sangat mungkin sangkar kayu akan dijebol oleh predator musuh perkutut, semacam tikus, kucing.
Sangkar Besi
  • Kokoh dan lebih tahan terhadap serangan predator
  • Harga agak lebih mahal
  • Tidak terlalu serasi dipandang ketika dilihat bersama isi sangkar
  • Dimungkinkan terjadinya karat, apabila sangkar besinya terbuat dari bahan yang non stainless
Semua kita kembalikan kepada 'penghuninya'. Apakah mereka bisa berada beradaptasi dengan baik ketika berada di sangkar besi, ataukah justru menambah tingkat stres dari burung perkutut. Karena mungkin bau alam (kayu) bagi perkutut terasa lebih menenangkan. Apalagi perkutut yang benar-benar ditangkap dari alam, bukan dari peternak.

Saatnya kita Mengamati Tingkah Laku Perkutut , dan memperhatikannya dengan seksama di sela kesibukan kita.

Demikian sedikit corat-coret tentang sangkar. Semoga bermanfaat.




Omah Kutut

Memahami Karakter Burung Robin

Seperti yang telah diungkapkan oleh banyak blogger dan pecinta burung lainnya, burung robin merupakan burung hasil import, sehingga tidak salah bila harga burung ini sangat fantastis untuk burung seukurannya. Sebelum merawat burung Robin, ada baiknya kita memahami karakter dan kebiasaan burung ini, sehingga akan lebih memudahkan kita dalam perawatan dan penangkaran bila kita ingin melakukan peternakan burung robin, prospeknya bagus lho...

Sekilas Karakter Burung Robin
Robin termasuk burung yang bersifat sosial. Artinya, ia bisa disatukan dengan burung lainnya dalam satu kandang. Kandang yang digunakan pun bervariasi. Anda bisa menggunakan kandang aviary yang berisi campuran beberapa jenis burung lainnya seperti finch dan kenari. Aplaagi jika memiliki kandang aviary.

Sama seperti burung kicauan lainnya, robin muda belajar bernyanyi dengan suara burung sejenis. Dengan kata lain, robin tidak bisa dimaster dengan suara burung yang berbeda jenis. Meski begitu, robin bisa belajar vokal berbeda yang digunakannya untuk mempertahankan wilayah, mencari pasangan, atau mengancam musuhnya.

Burung ini memang belajar berkicau sejak muda. Ada yang menyebutkan, robin jantan yang dirawat dengan cara hand feeding, biasanya kesulitan untuk mempelajari kicauan dari induknya. Hal ini membuatnya menjadi tidak bisa bernyanyi sebagaimana robin jantan lainnya.

Nyanyian bagi robin jantan adalah kunci sukses dalam menarik pasangan dan berkembang biak.  Saat musim kawin, burung ini akan memiliki sifat yang jauh berbeda dari biasanya, sehingga menjadi agresif dan bisa menyerang burung lain yang mendekati sarangnya.

Gimana sobat Kissawa? sekarang kita telah memahami karakter dari burung robin bukan... burung ini pernah berjaya di era 90an bersamaan dengan burung panca warna. sehingga penggemar burung ini kebanyakan adalah mereka yang menyukai burung di era tersebut, sedangkan yang new bie mungkin mengenalnya pun baru kali ini. mau tau harganya? lihat disini

Kiat Membeli Piyikan untuk Lomba (BPB)

Pendahuluan.

Tidak semua piyik perkutut akan mempunyai suara bagus dan bisa menjadi juara pada setiap lomba pada waktu umurnya sudah dewasa. Termasuk piyik-piyik dari kandang favorit, bahkan anakan dari perkutut jawara sekalipun.

Sebaliknya, tidak jarang seekor piyik dari kandang pasangan biasa-biasa saja tidak mempunyai trah juara dan produk dari sebuah peternak kecil, malahan bisa menjadi juara pada saat setelah dewasa nanti.

Jadi untuk mendapatkan perkutut juara yang dibeli sejak piyik bukanlah pekerjaan mudah, selain unsur kejelian rupanya keberuntungan juga akan menjadi faktor penentunya.

Dibawah ini akan disajikan secara garis besar berdasarkan pengalaman pribadi dan juga dari sumber Majalah Fauna dan Kucica tentang kiat bagaimana membeli piyik yang berprospek, merawatnya dan menyiapkannya untuk menjadi juara pada setiap lomba piyik atau dewasa.

Membeli piyik.

Pekerjaan ini tidak mudah dan merupakan suatu seni sekaligus bersifat untung-untungan yang cukup mengasyikkan kita sebagai pecinta dan penggemar perkutut.

Alasannya kualitas suara seekor piyik berumur kurang dari 4(empat) bulan, belum menjadi jaminan setelah dewasa suaranya akan sekualitas sewaktu dibeli. Sering terjadi perubahan seiring bertambahnya umur, bisa menjadi lebih bagus bisa pula menjadi lebih jelek bahkan amburadul.

Menurut pengalaman seorang pakar perkutut hanya 10% piyik berumur dibawah 4(empat) bulan, apalagi dibawah 3(tiga) bulan, suaranya akan tetap stabil hingga dewasa nanti. Sebagian besar piyik, suaranya akan mengalami perubahan secara perlahan/bertahap dan baru mulai stabil setelah dewasa sewaktu kira-kira umurnya menginjak 7(tujuh) bulan.

Mengingat membeli piyik susah diharapkan kepastiannya, tidak seorangpun dapat memastikan apakah seekor piyik saat dewasa nanti bisa menjadi juara atau tidak. Namun demikian beberapa tanda-tanda dan ciri-ciri umum serta seberapa banyak pengalaman kita, paling tidak dapat dijadikan patokan untuk memilih dan menentukan seekor piyik nanti setelah dewasa bisa bersuara bagus atau tidak.

Tanda-tanda umum itu antara lain adalah sbb. :

· Volume suara ( besar, kecil atau cowong ) dan iramanya ( senggang meliuk-liuk atau rapet seperti kereta api ).

· Sementara jalan (ketukan) dobel, satu setengah atau dobel plus masih susah diperkirakan akan kemana jadinya pada saat dewasa nanti, meskipun pada saat piyik sudah terdengar “ jalannya “.

· Sedangkan suara depan (angkatan) dan ujung (kung) pada umumnya akan mengalami perubahan saat menjadi dewasa, bahkan ada yang drastis.



Merawat piyik.

Setelah mendapatkan seekor piyik yang kita anggap suaranya bagus, maka selanjutnya adalah bagaimana piyik tersebut dirawat dengan benar, sebab perawatan yang salah atau kurang benar bisa berakibat fatal antara lain kualitas suaranya akan rusak pada saat dewasa nanti.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :

· Piyik akan mulai mengalami ganti bulu (rontok/ngurak) pertama pada umurnya sekitar 2.5 bulan yang berlangsung selama sebulan penuh. Dan bulu baru akan sempurna setelah umurnya sekitar 3.5 bulan. Pada saat masa pergantian bulu inilah piyik perlu mendapat perhatian dan perawatan yang benar.

Saat piyik mulai ganti bulu sebaiknya dimasukkan kedalam kandang umbaran bersama dengan beberapa perkutut piyik lainnya, selama minimal lebih 2(dua) minggu lamanya piyik-piyik tersebut dapat bergerak lebih leluasa/bebas, sehingga bulu-bulu barunya cepat tumbuh dan tubuhnya menjadi kuat serta bagus. Selanjutnya dapat diangkat dari kandang umbaran untuk dipindahkan ke sangkar soliter baik sangkar mahkota maupun sangkar piyik biasa setelah dilihat bulu-bulu barunya mulai penuh dan sempurna.

· Selama di kandang umbaran perlu setiap sore dikontrol, apakah piyik-piyik tersebut sudah bisa makan atau tidak. Tidak semua piyik tahu persis letak dari tempat makan di kandang umbaran yang baru dan asing baginya. Bila temboloknya tidak ada makanan, maka tidak ada cara lain harus dilolohnya. Bila tidak, maka piyik-piyik tersebut akan mati kelaparan.

· Pada saat piyik berumur kira 3-3.5 bulan suaranya biasanya mulai pecah, ada tanda-tanda perubahan dari suara piyik ke suara perkutut dewasa. Perhatikan perubahan volume suaranya apakah dari kecil menjadi besar atau sebaliknya. Demikian jalan suaranya, apakah tetap stabil seperti saat masih piyik atau ada perubahan misalnya berkurang dari dobel ke satu setengah atau bertambah dari satu setengah ke dobel, dan lain-lain. Juga iramanya, apakah dari tadinya empuk meliuk-liuk senggang menjadi rapet dan kencang bak kereta api atau sebaliknya makin senggang.

· Selama di sangkar soliter, piyik tersebut dilatih di hanging atau kerek kira-kira 3x seminggu agar menjadi lebih jinak dan tidak liar, disamping untuk menempa mentalnya dengan belajar mendapat terpaan angin keras. Sebaiknya waktu melatih adalah sore hari antara jam 16.00 sampai matahari terbenam. Latihan ini dilakukan secara bertahap dari hanging ke kerekan disesuaikan dengan usia piyik tersebut.

· Setelah berumur 3.5 bulan piyik-piyik tersebut dapat dimasukkan kandang umbaran kembali atau tetap dalam sangkar soliter mahkota untuk dipantau suaranya dan sesekali diikutkan lomba. Bila tidak sebaiknya dimasukkan kembali ke kandang umbaran agar dapat berinter-aksi dengan lawan jenisnya dan dapat lebih memacu birahinya untuk semakin rajin berbunyi.

· Pada saat piyik berumur 4 bulan akan semakin rajin bunyi atau menjadi gacor setelah menemui pasangan tetapnya. Saat inilah waktu yang tepat untuk mengangkatnya dari kandang umbaran ke sangkar soliter.

Pada umur piyik 4 bulan ini, biasanya volume suara yang asli sudah mulai terlihat, sehingga sudah dapat dijadikan patokan dan perkiraan bagaimana suaranya nanti selepas umur 7 bulan.

Yang juga sudah mulai tetap tidak berubah adalah irama suara, jalan suara serta suara depan dan ujungnya.

Irama suara biasanya akan mengalami penurunan dari awal-awalnya mengalun indah dan nyaman terdengar di telinga saat gacor berubah menjadi rapet dan nyerocos bak kereta api. Jarak antar ketukan menjadi tidak ada intervalnya dan suaranya menjadi tidak enak didengarkan.

Yang juga sering terjadi saat gacor adalah “ patah “ atau suara ujung menjadi pendek dan tidak ndelosor lagi, pada hal saat piyik suara ujungnya istimewa. Memang suara ujung ( Kung ) ini yang paling sering berubah dari panjang ndelosor menjadi hanya “ Kuk “ atau bahkan “ patah “.

Perlu menjadi perhatian kita saat membeli piyik bagaimana suara ujungnya ini, yang perlu dipantau apakah ada gejala suaranya kungnya ini “ mandeg seperti di-rem “ atau tidak. Kalau ada kemungkinan nantinya akan berubah menjadi “ Kuk “ atau Kung pendek, walalupun mungkin tidak patah. Lainnya kalau Kungnya itu lepas dan habisnya perlahan-lahan, nantinya diperkirakan akan tetap panjang dan ndelosor indah.

Disamping itu yang perlu diperhatikan adalah kestabilan suaranya, sebab pada saat bunyi gacor itulah kita akan tahu persis kestabilan suaranya. Apakah suaranya akan menjadi drop atau malahan semakin bagus saat digantang pagi selama sekitar 3(tiga) jam. Bisa dilihat antara lain dari jalan suaranya, apakah berubah dari dobel ke dominan satu setengah bahkan engkel atau malahan sebaliknya dari dobel menjadi dobel plus atau setidaknya stabil pada suara doble atau satu setengah saja.

Selain jalan suara, yang bisa drop biasanya juga mutu volume suara misalnya dari besar cowong bisa menjadi sember tak karuan atau mengecil dan tipis, sehingga suara yang tadinya jelas terdengar menjadi sayup-sayup dan akhirnya tidak terdengar sama sekali.



Melatih untuk lomba.

Latihan secara intensif sudah bisa dimulai saat seekor perkutut piyik berumur 4(empat) bulan dengan cara antara lain sebagai berikut :

· Menggantangnya di tiang gantanga setiap pagi selama 2-3 jam bersama dengan perkutut-perkutut lainnya. Bisa dilakukan dirumah dan sebaiknya ditempat lapangan yang tersedia fasilitas gantangan bersama perkutut lain yang disebut dengan Latihan Bersama ( Latber ) routine.

· Melalui Latihan Bersama ini akan dapat dipantau kemampuan kelebihan dan kekurangan yang sebenarnya dari perkutut kita ini. Juga dapat dipantau sifat dan kebiasaan perkutut kita, hal ini penting karena setiap burung memiliki karakteristik yang berbeda satu dengan lainnya.

· Latber ini penting, selain untuk menambah pengalaman dan jam terbang, juga melatihnya untuk terbiasa dibawa keluar dengan kendaraan.

· Agar pengalamannya semakin banyak dan jam terbangnya semakin tinggi, sesekali diikutkan kearena lomba piyik hanging (gantungan) agar terbiasa bercampur dengan puluhan bahkan ratusan ekor perkutut lainnya.

Mengamati Tingkah Laku Perkutut (1)


Hal ini kadang tak masuk dalam kebiasaan sehari-hari kita sebagai pecinta perkutut. Pada umumnya kita merespon perkutut dengan indera dengar kita. Padahal sebenarnya indera pandang juga menjadi penting dalam rangka memantau perkembangan perkutut kesayangan kita.
Mengamati. Pekerjaan yang membosankan bagi sebagian orang, namun juga mengasyikkan bagi orang yang lainnya. Tingkah laku perkutut menjadi menarik saat kita secara khusus mengamati tingkah laku mereka.
Berikut beberapa AKSI yang bisa berpengaruh pada REAKSI tingkah laku perkutut kita :
  1. Kondisi kandang. Ini adalah salah 1 faktor eksternal yang harus diperhatikan, terutama dalam menjaga kebersihan.
  2. Pakan dan minum. Silakan dicoba. Air minum yang kotor (mungkin karena si perkutut buang hajat disitu) akan sedikit banyak berpengaruh pada perkutut. Demikian juga dengan isi tempat pakannya. Jangan sampai menyisakan terlalu sedikit pakan, karena akan mempersulit perkutut saat akan makan.
  3. Suara sekitar. Coba silakan amati apa reaksi perkutut ketika mendengar beberapa jenis suara yang sering ada di sekitarnya. Mulai dengan suara dengan frekuensi rendah hingga tinggi, dan keras tidaknya suara.
  4. Visual di sekitar kandang. Orang yang lalu lalang ataupun hewan lain.
  5. Pada saat kita pegang. Pada saat kita mengeluarkan perkutut dan memegangnya, coba kita cek seberapa lama jantung perkutut berdegup kencang. Durasi semakin sedikit maka berarti perkutut sudah mulai tahu siapa tuannya.
Dari beberapa aksi dari environment perkutut, kita akan tahu kadar stres/tidaknya perkutut kita, dan atau seberapa jinakkah perkutut kita.

Selamat mengamati.


Omah Kutut

3 Cara Membedakan Kelamin Burung Robin

Burung Robin memiliki pasaran yang sangat bagus, harganya pun lumayan mahal. Bayangkan saja burung yang berukuran sedang itu ternyata dijual antara 500rb-700rb untuk yang masih bakalan. Bayangkan saja bila burung ini adalah hasil penangkaran sendiri dan anda bisa menjualnya dengan mudah. Sebelum memutuskan untuk melakukan penangkaran, alangkah lebih baik jika kita mengetahui bagaimana cara membedakan antara Robin Jantan dan Robin Betina. 

Karena dengan mengetahui jenis kelaminnya akan lebih memudahkan dalam perawatan. Berikut ini akan saya bagikan 3 Cara Membedakan Kelamin Burung Robin, karena burung robin termasuk burung monomorfik, dimana tampilan fisiknya antara jantan dan betina sangatlah mirip, hanya robin mania saja yang bisa membedakannya. berikut ini penjelasannya :
  • Lihatlah warna paruhnya. Pada burung jantan, paruh berwarna merah bercampur oranye. Adapun paruh betina cenderung kekuningan. Silakan bandingkan robin jantan dan betina pada gambar di bawah ini. Mana paruh yang terlihat merah-oranye.
  • Yang paling akurat adalah mendengar suaranya, di mana burung jantan memiliki suara kicauan yang bervariasi, sedangkan betina hanya memiliki suara panggilan saja.
  • Pegang supitnya, seperti kebanyakan spesies afes, bila supitnya dipegang rapat maka dipastikan itu adalah burung robin jantan, sedagkan yang betina supitnya longgar.

Apakah anda ingin memelihara dan memiliki burung jenis ini? maka perhatikanlah info kissawa terbaru tentang Harga burung Robin 2015


Tips Merawat Burung Prenjak Putih

Sorry Broo... di awal januari 2015 ini saya jarang online karena sedang sibuk ngurusi pekerjaan offline yang insya Allah akan menemukan titik terang dalam 1 bulan ke depan. Di akhir bulan ini dengan semangat 2015 saya ingin membagikan tips segar tentang Cara Merawat Burung Prenjak Putih. Burung ini ditempat lain memiliki nama lain ada yang menyingkatnya dengan nama Ci-Put (Ciblek Putih), meskipun burung ini seutuhnya tidak berbulu putih, namun pada umumnya dada mereka berbulu putih, ada yang bercampur kekuningan ada pula yang putih bersih seperti kapas.

Warna putih pada bulu dada sangat dipengaruhi oleh usia, asal daerah dan makanannya. Namun di surabaya sudah pada yakin bahwa burung prenjak putih yang dadanya putih bersih merupakan burung prenjak yang berasal dari Tasikmalaya - Jawa Barat. Apakah hal benar adanya? saya pun tidak begitu yakin.

Sobat Kissawa, diantara kita mungkin sudah banyak yang menjadi senior dalam merawat burung prenjak, adapun tulisan berikut ini adalah serangkaian kata untuk anda yang belum memiliki pengalaman dalam merawat burung prenjak.

Tips Merawat Prenjak Putih :
  • Burung yang masih bakalan karena memang baru dibeli dari pasar maupun hasil tangkapan hutan, sebaiknya hanya diberi makanan UK dan minuman yang bersih, selain itu sangkarnya sebaiknya kondisi tertutup koran atau kerodong 70 persen. 
  • Burung bakalan sebaiknya tidak dipertemukan dengan burung predator, seperti Cendet.
  • Setelah seminggu dalam perawatan dan burung sudah lahap makan, maka burung sudah dapat dimandikan. Mandikan dengan cara disemprot, dengan semprotan yang sangat halus.
  • Mulailah diatur setelan pakannya, dengan memberi kroto 2 hari sekali, sekali pemberian berikan kroto 1 sendok makan. 
  • Setelah mandi burung dijemur sekitar 1 jam, setelah kering burung sebaiknya di teduhkan dan diberi UK, mengapa diteduhkan? hal ini untuk menghindari kematian pada UK.
  • Lakukan pemandian setiap hari setelah 7 hari, setelah mandi berikan kroto atau UK seperti porsi diatas.
  • Burung  kecil ini bisa dikerodong bisa juga tidak.
  • Lakukan perawatan secara rutin, asalkan mendapatkan makanan yang cukup, dalam waktu 1bulan burung biasanya akan mulai berkicau.

Dalam merawat burung prenjak hal yang sangat penting adalah selalu memberi makanan yang disukainya, adapun yang disukainya adalah Ulat Kandang (UK) dimana di daerah lain ada yang menyebutnya ini adalah ulat balap.

Dengan ini, kita sudah mengerti bagaimana cara merawat burung prenjak putih agar rajin berkicau, sehingga akan memudahkan kita untuk langkah selanjutnya, yaitu membut burung prenjak mau makan voer.

PEMBERITAHUAN PENTING

Pada saat ini kami masih dalam masa pembangunan tahap awal. Oleh karena itu hingga artikel ini kami tulis belum ada materi perkutut yang bisa dimaharkan. Setelah ada perkembangan dari materi, akan kami beritahukan dan promosikan secepatnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



Salam,


Omah Kutut Bird Farm Jogja

Mengenali Suara Perkutut

Bagi awam yang belum pernah memelihara perkutut, suara semua perkutut pasti dianggap sama. Sepintas lalu memang demikian. Namun, jika didengar dengan seksama, setiap perkutut ternyata memiliki suara khas yang berbeda dengan perkutut lainnya.
Bagi yang sudah terbiasa memperhatikan suara perkutut, kekhasan suara setiap perkutut dapat dengan mudah diketahui. Bahkan, mereka yang biasa memelihara perkutut, pasci bisa menandai satu suara perkutut di antara puluhan perkutuc yang dipeliharanya tanpa harus melihat perkutut tersebut. Ini menandakan suara perkutut memang beragam.


Ragam suara perkutut dapat didengar pada suara depan, suara tengah, dan suara belakang. Ragam suara juga dapat diketahui melalui kejelasan jeda antara suara depan, tengah, dan belakang; tempo dari bunyi ke bunyi; bening tidaknya suara; serta kestabilan suara.
Mereka yang telinganya sudah terlatih mendengarkan suara perkutut akan mengatakan, “Tidak ada perkutut yang bersuara sama. Yang ada hanya kemiripan suara.”
Suara perkutut yang didengar oleh telinga manusia jika disederhanakan menjadi tulisan, kira-kira terbaca “Hur…ketek…kuk”. Ada juga   yang   berbunyi   “Wao…ketek…kung”   atau   “Klao/kleo… ketek…kung”.
Suara hur, wao, atau klao/kleo disebut suara depan. Suara depan ini sangat bervariasi: ada yang terdengar panjang, sedang, dan pendek.
Suara ketek disebut suara tengah. Suara ini juga bervariasi: ada yang satu kali, satu setengah kali, dua kali, dan sebagainya. Perkutut yang suara tengahnya satu kali kalau berbunyi kira-kira terdengar “Hur…ketek…kuk”. Yang satu setengah kali terdengar “Hur… ketepek…kuk”. Yang dua kali terdengar “Hur…ketek-ketek…kuk”.
Suara kuk atau kung disebut suara belakang. Suara belakang ini pun juga bervariasi: ada yang pendek, ada yang panjang berdengung, dan sebagainya.
Induk yang dipilih, baik jantan atau betina, sebisa mungkin memenuhi kriteria suara yang bagus. Suara perkutut dikatakan bagus jika memenuhi kriteria berikut.
1) Memperdengarkan suara depan (klao atau kleo) yang panjang.
2) Memperdengarkan suara tengah tebal dan jelas.
3) Memperdengarkan suara belakang (kung) panjang berdengung.
4) Memiliki jeda yang jelas antara suara  depan,  tengah,  dan belakang.
5) Antara satu suara dengan suara berikutnya bertempo tetap.
6) Suara terdengar bening (kristal), bergema, dan tidak terhambat.
7) Memperdengarkan  suara  yang  stabil,   tidak   terpengaruh  oleh perubahan suasana lingkungan.
Jika seekor perkutut dapat memperdengarkan suara yang memenuhi kriteria seperti itu, burung tersebut dapat dibilang bagus. Jarang sekali perkutut yang dapat memenuhi semua kriteria tersebut. Oleh karena itu, burung yang mampu memenuhi kriteria seperti itu pasti berharga sangat mahal. Demikian juga dengan keturunannya.
Meskipun tidak 100% suara induk diwariskan ke keturunannya, pembeli akan tetap mendengarkan suara induk sebelum membeli keturunannya.  Paling  tidak  induk  yang  bersuara  bagus juga  akan mengangkat harga keturunannya.




Metode Beternak Perkutut

Untuk bisa praktek dalam berternak perkutut ada beberapa cara yg bisa di lakukan yaitu antara lain

1.PASTIKAN SEBELUMNYA BERDO'A KEPADA TUHAN YANG MAHA KUASA

2.PERJODOHAN PERKUTUT
Sebelum menjodohkan perkutut kita harus memastikan dulu jenis kelamin perkutut harus jantan dan betina biar untuk bisa berkembang biak.
Perjodohan perkutut bisa di lakukan dari 2 hal / kondisi

*PERJODOHAN DI SAAT PIYIKAN (umur di bawah 3 bulan)*
Dalam menjodohkan perkutut saat umuran piyikan kondisi perkutut sudah bisa di lihat untuk jenis kelaminya untuk perkutut umur 1 bulan UP. karena kondisi umur tersebut perkutut sudah bisa makan sendiri. Kalau sudah jelas jenis kelamin jantan dan betina bisa langsung masukin ke kandang ternak

*PERJODOHAN PERKUTUT SUDAH DEWASA*

Untuk perjodohan perkutut yg sudah dewasa dalam proses perjodohanya yaitu dengan cara perkutut BETINA masukin ke kandang ternak lebih dahulu yaitu selama satu minggu baru setelah itu masukan perkutut JANTAN di sore hari yaitu antara jam 5 sore s/d jam 6 sore,setelah jantan dan betina di masukin dalam satu kandang pantau kembali dari kedua perkutut tersebut apakah perkutut jantan mematuki perkutut betina bila iyaa ambil perkutut jantan untuk di ikat sayapnya sebanyak 11 lembar,karena potensi perkutut jantan saat mematuki betina terkadang menggunakan sayapnya untuk mengabruk(memukul) setelah itu bisa di lihat berjodoh ngaknya dari perkutut yg kita jodohkan tersebut.

3.PEMELIHARAAN SAAT DI KANDANG TERNAK
Ada beberapa langkah yg bisa di terapkan dalam pemeliharaan di kandang ternak dalam pemberian NUTRISI tambahan yaitu antara lain

*VITALUR*
Bisa di pergunakan sebagai nutrisi tambahan agar perkutut cepat dalam proses peningkatan BIRAHI
(Agar cepat kawin)
Untuk komponen ini untuk pemberianya bisa di berikan langsung ataupun di campur dengan air minum perkutut.

*EGG STIMULAN*
Bisa di pergunakan sebagai nutrisi tambahan agar perkutut cepat dalam proses MENELOR
(Dari hasil kawin perkutut)
Untuk komponen ini untuk pemberianya bisa di campur dengan pakan ataupun air minum perkutut.

*MINERAL EGG*

Bisa di pergunakan sebagai nutrisi tambahan agar untuk menjaga KWALITAS dan KWANTITAS telor perkutut..
(Agar kondisi telor bagus /bisa menetas)
Untuk komponen ini untuk pemberiaya bisa di campur dengan makanan/pakan perkutut.

*VOER. A591 / A511

Untuk pemberian voer petelor/puyuh. Bisa di berikan pada saat perkutut saat mengasuh anak sebelum bisa makan sendiri dan bisa di berikan pada perkutut yg masih katagori piyikan yang tujuanya mempercepat besar pertumbuhan piyikan perkutut..


4.DAN UNTUK HASIL DARI SEMUANYA YG SUDAH KITA LAKUKAN DALAM BERTERNAK TERSEBUT KITA KEMBALIKAN KE YANG MAHA KUASA.

Selamat mencoba smoga BERHASIL
AMIM.. MAJULAH PERKUTUT LOKAL INDONESIA




Disarikan dari Grup FB Perkutut Lokal Indonesia